KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus menggencarkan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Langkah tegas ini diambil guna menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Terbaru, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi bersama yang digelar di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, Gubernur Khofifah Apresiasi Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.
Adapun sasaran penindakan meliputi Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dari hasil penyisiran di lapangan, tim menemukan 3.700 batang rokok ilegal di Kecamatan Kedungpring, 2.652 batang di Kecamatan Sukodadi, dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara di Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan adanya barang bukti rokok ilegal.
Ragam modus pelanggaran ketentuan cukai yang ditemukan di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga penempelan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan MT II, Ketahanan Pangan Terjaga
"Seluruh barang bukti rokok ilegal disita dan diserahterimakan kepada pihak KPPBC TMP B Gresik guna menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang jajaran penegak hukum di lokasi operasi.
Upaya gempur rokok ilegal ini dipandang krusial untuk menjaga iklim persaingan dagang yang adil. Keberadaan rokok tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merugikan para pelaku usaha niaga yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Jangkau 179 Ribu KPM, Pemkab Lamongan Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran dan Merata
Langkah masif Pemkab Lamongan beserta instansi vertikal terkait ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di bidang penegakan hukum.
Sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu menekan potensi peredaran BKC ilegal secara permanen demi mewujudkan tatanan ekonomi Lamongan yang tertib dan kondusif.
Editor : Fatih