KLIKJATIM.Com | Sumenep – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, Madura, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Seorang pria berinisial AM (28), warga setempat, diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (30/8/2026) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Adapun peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (29/8/2026) pagi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.
Baca juga: Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Sumenep Diduga Perkosa Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, modus operandi terduga pelaku bermula saat AM mendatangi lokasi dengan dalih hendak meminjam sekaligus mengembalikan alat pengisi daya/colokan listrik.
Namun, ketika berada di lokasi, AM diduga melakukan tindakan kekerasan dan dugaan tindak pidana seksual terhadap korban. Usai kejadian, korban menceritakan insiden tersebut kepada pihak keluarga, yang kemudian mendampinginya melapor ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penanganan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Minggu (30/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Baca juga: Gara-gara Jemput Istri, Pemuda di Sumenep Terlibat Duel hingga Celurit Terhunus
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, meliputi pakaian yang dikenakan saat kejadian, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis (Visum et Repertum).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak Polsek Kangean menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: TPK Ternate Perkuat Planning & Control untuk Tingkatkan Efisiensi Operasional
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, Rabu (2/9/2026).
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan asas perlindungan penuh terhadap korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas dan privasinya secara ketat. Di sisi lain, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap dijalankan sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku
Editor : Fatih