Melanggar PSBB Surabaya Raya, 650 KTP Disita 52 Warkop Disegel

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Petugas banyak menemukan pelanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya. Ada 650 KTP pelanggar yang disita. Ada juga 52 warung kopi yang disegel.

Para pelanggar itu melanggar jam malam mulai pukul 21.00 hingga puku 04.00. Kebanyakan mereka yang melanggar warga yang nongkrong di warung kopi. Ada juga warga yang keluar tanpa mengenakan masker juga ditindak.

Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen

[irp]

"Totalnya ada 650 KTP. Yang disita Satpol PP Gresik ada 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 140 KTP di Surabaya," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa.

Dikatakan Budi, penyitaan ini sangat efektif dilakukan. Beberapa warga yang meghubungi petugas untuk mengambil KTP. Namun, Satpol PP tak bergeming. KTP akan dikembalikan setelah selesai penerapan PSBB di Surabaya Raya.

Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test

“Tapi kami tetap tidak menyerahkan kembali sampai penerapan PSBB ini selesai di tanggal 25 Mei 2020 dan kami kembalikan di atas tanggal itu, mulai tanggal 26, 27, 28 Mei," tegas Budi.

[irp]

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

Sementara untuk 52 warkop di Surabaya yang sudah disegel dengan garis polisi juga diminta jangan sampai merusak segelnya. Jika dibuka, kata Budi, akan berusuan dengan kepolisian.

"Kalau sampai ada yang tetap beroperasi dan membuka segelnya, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses oleh kawan-kawan dari Polda Jatim," jelasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru