Polres Gresik Sita 81,46 Gram Sabu dari Kurir di Menganti

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari kurir. (Dok/Polres Gresik for Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AD (28), warga Menganti, yang diduga berperan sebagai kurir.

AD diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti. Dari penangkapan itu, petugas menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto 81,46 gram.

Baca juga: Kecamatan Manyar Jadi Wilayah Paling Banyak Kasus Narkoba di Gresik, Polisi Waspadai Modus Baru

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Menganti.

"Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka," ujar Ramadhan.

Saat ditangkap, polisi menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di pakaian tersangka. Sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos yang ditempati AD.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut diduga diperoleh melalui sistem ranjau sebanyak satu paket dengan berat sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

"Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau," jelas Ramadhan.

Polisi menyebut AD telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Sasaran peredarannya berada di wilayah Gresik bagian selatan, terutama Menganti dan sekitarnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan di Gresik, Seorang Oknum Outsourcing Dishub Ditangkap

Dalam sepekan, tersangka mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Barang tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran dan dijual mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket seberat setengah gram dan satu gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya lima bungkus plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

Jika dihitung berdasarkan harga eceran sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp146,6 juta.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis tersebut karena dijanjikan imbalan Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Modus Ranjau di Gresik Selatan, Dua Kurir Ditangkap Bawa 38 Gram Narkotika

Ramadhan menegaskan, Polres Gresik akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru