KLIKJATIM.Com | JEMBER – Peredaran rokok ilegal di wilayah tapal kuda Jawa Timur masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga pertengahan 2026, ribuan batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai telah ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Jember maupun Bea Cukai Jember.
Satpol PP Kabupaten Jember mencatat sebanyak 3.768 bungkus atau 72.656 batang rokok ilegal telah diamankan hingga 30 Juni 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi bersama dengan sejumlah instansi terkait.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terungkap, Hak Petani Diganti Alsintan
Sementara itu, Bea Cukai Jember mencatat hasil penindakan yang jauh lebih besar. Hingga akhir Juli 2026, petugas telah mengamankan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal atau hampir mencapai 10 juta batang di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi. Selain Satpol PP, operasi melibatkan Bea Cukai, Polres, Kodim, Polisi Militer (PM), Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), hingga Kejaksaan.
Menurut Bambang, penindakan biasanya diawali dengan pengumpulan informasi terkait dugaan lokasi peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui operasi bersama.
“Penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, baik dalam sosialisasi maupun operasi bersama,” kata Bambang saat kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Timur Lantai 1 Kantor Pemkab Jember, Rabu (12/8/2026).
Selain penindakan, Satpol PP Jember juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pada 2026, terdapat sembilan agenda sosialisasi yang dibiayai melalui DBHCHT.
Empat kegiatan di antaranya telah digelar di Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari. Setiap kegiatan melibatkan sekitar 50 peserta, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar.
Bambang mengatakan masih terdapat sejumlah kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan. Ia berharap keterlibatan media massa dapat memperluas jangkauan informasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui operasi penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk menekan permintaan terhadap produk ilegal tersebut.
“Dengan menekan permintaan dari konsumen, peredaran rokok ilegal diharapkan ikut berkurang,” ujarnya.
Bea Cukai Tindak Hampir 10 Juta Batang
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Ulfa Alfia mengungkapkan, hasil penindakan di wilayah kerjanya hingga akhir Juli 2026 mencapai lebih dari 9 juta batang rokok ilegal.
“Kalau hasil penindakan Bea Cukai Jember sampai bulan Juli ini hampir 10 juta, 9 koma sekian juta batang sampai akhir bulan Juli 2026 kemarin,” kata Ulfa.
Baca juga: Usai Temui DPRD, Ratusan Kades Jember Geruduk Bapenda Keluhkan Dampak Pemangkasan Dana Desa
Capaian tersebut meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan hasil penindakan pada 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang. Bahkan, jumlah penindakan hingga Juli 2026 telah melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sekitar 1 juta lebih batang.
Ulfa menjelaskan, tingginya angka penindakan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu ditekan secara berkelanjutan.
Namun, berdasarkan hasil penindakan, Jember, Bondowoso, dan Situbondo bukan merupakan daerah utama produksi rokok ilegal yang ditemukan petugas. Ketiga wilayah tersebut lebih banyak menjadi pasar maupun jalur perlintasan.
“Jadi dari luar. Jadi kita (wilayah kerja Bea Cukai Jember) memang digunakan sebagai pasar dan perlintasan. Jadi kalau produksinya memang bukan dari Jember, Situbondo, dan Bondowoso,” ungkapnya.
Bea Cukai Jember pun menerapkan dua strategi dalam pemberantasan rokok ilegal, yakni pendekatan represif melalui penindakan dan pendekatan preventif melalui pencegahan.
Pencegahan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media massa dan media sosial.
“Jadi memang ada dua metode yang kita lakukan, yaitu represif melalui penindakan atau preventif pencegahan. Pencegahan itu bentuknya sosialisasi, ada tatap muka dan non-tatap muka,” ujar Ulfa.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok ilegal. Sebab, produk tersebut tidak melalui proses pengujian dan pemenuhan standar sebagaimana rokok yang beredar secara legal.
“Kalau rokok ilegal itu memang tidak ada uji lab, tidak ada standarisasi yang harus dipenuhi, jadi bahayanya untuk mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi rokok ilegal,” katanya.
Dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jember hingga saat ini, terdapat satu orang yang masih menjalani proses hukum terkait kasus rokok ilegal.
“Saat ini ada. Satu, seingat saya. Nggih, masih satu,” sebut Ulfa.
Lebih lanjut, Ulfa menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran produk maupun menindak pelakunya. Masyarakat juga perlu memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
Pasalnya, penerimaan dari cukai hasil tembakau nantinya turut dikembalikan kepada daerah dan masyarakat melalui berbagai program yang bersumber dari DBHCHT.
“Kita harapkan masyarakat mengetahui dan memahami apa dampak dari membeli rokok ilegal terhadap banyak hal, terhadap penerimaan negara. Dari penerimaan negara itu yang kembali ke masyarakat juga terdampak,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar