Pemkab Pamekasan Bersikap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Reporter : Abdus Syukur
Jaksa penyidik Kejari Pamekasan saat membawa berkas barang bukti dari Kantor Dinas PUPR Pamekasan

KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, menyatakan kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp2,9 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Minggu, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum dan siap memberikan akses maupun fasilitas yang dibutuhkan penyidik.

Baca juga: Minimalisir Antrean, Pertamina Jatimbalinus Percepat Pengiriman BBM di Wilayah Madura

"Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan saat melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Karena itu, harus kita hormati dan kami akan bersikap kooperatif," katanya.

Menurut Taufikurrachman, Pemkab Pamekasan tidak akan menghambat proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga tidak akan mengintervensi maupun memberikan penilaian terhadap perkembangan perkara, termasuk apabila penyidik nantinya menetapkan tersangka.

Baca juga: BRI Apresiasi Kepolisian Tangkap DPO Penipuan Rp7,8 miliar di Pamekasan

Kejari Pamekasan sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tragah-Blumbungan Barat tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan pada 4 Agustus 2026.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Penyidik Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Sehari kemudian, tim Kejari Pamekasan melanjutkan penggeledahan di Bagian Administrasi Perekonomian serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan.

Proyek jalan yang ditangani Kejari tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru