KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan jual beli emas secara online yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka utama berinisial ICS, warga binaan Lapas Nusakambangan, diduga menjadi otak aksi penipuan tersebut.
"Tersangka yang kami amankan terdiri atas empat warga binaan lapas dan satu orang yang berperan menampung hasil kejahatan," kata Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Selain ICS, polisi juga menetapkan MAH, I, dan SYR, yang merupakan warga binaan lapas di Sumatra Utara. MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi scamming, sedangkan I dan SYR menyediakan rekening atas nama RML, tersangka kelima yang berada di luar lapas dan diduga menjadi penampung uang hasil kejahatan.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium. Setelah mengetahui identitas target, pelaku menghubungi korban dengan menyamar sebagai anak korban.
Modus itu kemudian dilanjutkan dengan menawarkan emas batangan dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp2,35 juta per gram, saat harga emas masih berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.
Salah seorang korban yang percaya dengan pelaku kemudian membeli emas seberat 250 gram senilai Rp587,5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama RML dalam satu hari.
Baca juga: Tongkat Komando Berganti, AKBP Yenni Diarty Siap Bawa Wajah Baru Polres Bojonegoro
Korban baru mengetahui dirinya tertipu setelah suaminya menghubungi anak kandung mereka dan memastikan bahwa pesan yang diterima sebelumnya bukan berasal dari anaknya.
Dari pengembangan kasus, polisi menduga jaringan ini telah menipu sedikitnya lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
"Nilai Rp3,7 miliar merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar segera melapor," ujar Bimo.
Baca juga: Dua Begal Residivis Ditembak Subdit Jatanras Polda Jatim
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain, sekaligus menelusuri bagaimana para warga binaan dapat mengoperasikan telepon seluler dari dalam lapas. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga telepon seluler yang digunakan para tersangka, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Ratno