Hendak Kabur ke Luar Madura, Terduga Pelaku Pembacokan di Sumenep Ditangkap

Reporter : Hendra
Barang bukti celurit yang digunakan pelaku disita polisi

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Aparat Polsek Guluk-Guluk bersama Tim Resmob Polresta Sumenep, Madura, mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan bersenjata tajam di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.


Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan tidak sampai sehari setelah insiden tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Proses pengungkapan bermula dari laporan yang diterima petugas pada Senin (27/7/2026), kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi


Kapolsek Guluk-Guluk, Iptu Arief Wardoyo mengatakan, pihaknya segera bergerak setelah memperoleh informasi bahwa F diduga hendak meninggalkan Madura menggunakan bus antarkota.


"Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dimana saat itu kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota dengan menumpangi kendaraan umum bus antar kota yang mengarah ke luar madura," kata Arief, Rabu (29/7).

Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Dua Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan


"Seketika itu juga kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan penangkapan. Dan akhirnya kami di bantu oleh unit resmob Polres Sampang untuk menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah sampang. untuk Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar dia menambahkan.


Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika F mendatangi kediaman korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, ia kembali bersama sejumlah orang. Adu mulut yang terjadi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang diduga melibatkan senjata tajam.

Baca juga: Ibu Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan


Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta lecet di tangan kanan. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.


Atas dugaan perbuatannya, F dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru