Sidang Korupsi BSPS, Kuasa Hukum Bantah Klien Terlibat Potongan Dana Bantuan

Reporter : Muhammad Hatta
PERSIDANGAN: Ari mengikuti sidang dugaan korupsi program BSPS di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan dan tanggapan dari penasihat hukumnya. (Foto: Doc. Istimewa / KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat dakwaan terhadap Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dakwaan utama JPU menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dalam dakwaan alternatif, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga: Dari Bangku SMK ke Juara Nasional, Alumni SMKN 1 Badegan Ponorogo Jadi Inspirasi Generasi Vokasi

Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Rohmad Amrulloh, menyampaikan bahwa kliennya memang mengakui pernah menerima aliran dana dari Risky Pratama. Namun, pihak pembela menegaskan nominal uang yang diterima berbeda dari yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

"Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS," ujar Rohmad di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (28/7/2026).

Rohmad menjelaskan, peran kliennya selama menjabat tenaga ahli Anggota DPR RI sebatas menjalankan alur administrasi. Ari bertugas menerima aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima BSPS, menelaah kelengkapan dokumen, lalu menyerahkannya kepada Ipong Muchlissoni sebelum ditandatangani Sri Wahyuni untuk diajukan ke Kementerian PUPR.

Baca juga: Jejak Minyak Tua Jadi Andalan, Asesor UNESCO Turun Gunung Nilai Geopark Bojonegoro

Setelah dokumen diserahkan, seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan penerima bantuan menjadi kewenangan penuh Kementerian PUPR bersama Balai Penyediaan Perumahan. Atas dasar itu, kuasa hukum membantah keterlibatan Ari dalam praktik pemotongan dana yang diduga dilakukan Risky Pratama bersama pihak lain.

Pihak pembela juga menepis tudingan adanya kesepakatan commitment fee senilai Rp2 juta per penerima bantuan. Rohmad menyebut dana Rp1,5 miliar tersebut merupakan pemberian dari Risky Pratama untuk kebutuhan politik, bukan terkait pengurusan program BSPS. Kliennya bahkan telah mengembalikan uang senilai Rp1 miliar menggunakan aset pribadi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum turut mengungkap pengakuan terdakwa mengenai penggunaan uang tersebut. Sebanyak Rp350 juta diserahkan kepada Zainul, staf Ipong Muchlissoni, untuk kebutuhan Pilkada dan Pileg. Sementara Rp150 juta lainnya diserahkan kepada orang yang sama untuk agenda Pileg, di mana Ari mengaku telah menginformasikan asal-usul dana dari Risky Pratama tersebut kepada Ipong.

Baca juga: Sambut Pedang Pora dan Semut Ireng, AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Pihak pembela juga mempertanyakan konsistensi jaksa terkait nominal penerimaan uang. Pada perkara Risky Pratama sebelumnya, jaksa menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, namun jumlah tersebut mendadak membengkak menjadi Rp3 miliar dalam dakwaan kali ini.

Persidangan kasus dugaan korupsi program BSPS ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum guna membuktikan materi dakwaan sekaligus menguji bantahan pihak terdakwa.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru