KLIKJATIM.Com | SUMENEP – Pengungkapan dugaan peredaran obat keras kembali dilakukan jajaran Kepolisian. Anggota Polsek Sapeken berhasil mengamankan seorang pria yang diduga nekat mengedarkan obat keras jenis Pil "Y" tanpa memenuhi ketentuan standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (27).
Baca juga: Dua Pencuri Lima Ekor Ayam di Sumenep Diserahkan Warga ke Polisi
Kapolsek Sapeken, IPTU Wijono Aris Sasongko, menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai kediaman terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi obat sediaan farmasi ilegal. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga mendatangi lokasi kejadian.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil 'Y' yang dipegang oleh terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kembali ditemukan lima bungkus plastik, masing-masing berisi 100 butir Pil 'Y', yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans," ujar IPTU Wijono, Selasa (28/7/2026).
Selain menyita ratusan butir barang bukti Pil "Y", polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran obat keras.
Baca juga: Polsek Masalembu Sumenep Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh Pil "Y" yang ditemukan penyidik merupakan miliknya. Pelaku juga berterus terang telah menjual obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli di kawasan Desa Pagerungan Kecil.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan pasokan Pil "Y" dari seseorang yang berdomisili di Banyuwangi. Saat ini, identitas pemasok tersebut tengah dilacak dan dalam pendalaman intensif oleh aparat kepolisian.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: HUT Ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Editor : Fatih