KLIKJATIM.Com | Malang - Seorang pria berinisial MH (46), diamankan polisi karena diduga mencabuli anak tetangga berusia 7 tahun. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 ribu.
"Untuk tersangka sudah diamankan setelah ada laporan dari pihak korban," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Dugaan pencabulan disebut terjadi di rumah tersangka kawasan Sukun, Kota Malang, Selasa (21/7/2026), siang. Ketika itu korban hendak membeli jajan, dipanggil tersangka untuk datang ke dalam rumahnya.
Baca juga: Ribuan Warga Malang Padati Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 di Stadion Kanjuruhan
Korban masih polos itu kemudian mengikuti panggilan tersangka yang diketahui sudah berumah tangga itu. Saat korban berada di dalam rumah itu, tersangka melakukan perbuatannya.
Lukman menyebut adanya peristiwa itu juga diperkuat dengan keterangan saksi yakni teman laki-laki korban.
"Ada salah satu teman korban yang mengetahui kejadian itu dan memberikan keterangan sebagai saksi kunci," ujar Lukman.
Baca juga: Wali Kota Malang Larang Penggunaan Sound Horeg Untuk Peringatan HUT RI
Korban yang menerima perlakuan tersangka, kemudian berhasil kabur dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada saksi dan berlanjut kepada keluarganya.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada saksi dan keluarganya. Kemudian kasus ini pun dilaporkan dan dilanjutkan prosea hukum," kata Lukman.
Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa tersangka memberikan iming-iming uang sebesar Rp 2 ribu dengan alasan untuk digunakan membeli jajan.
Baca juga: Polres Malang Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari
"Saat kejadian tersangka memangku korban dan memberikan uang Rp 2 ribu. Untuk digunakan membeli jajan," terang Lukman.
Karena perbuaanya tersangka dijerat pasal 451 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP nasional) jounto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Editor : Wahyudi