KLIKJATIM.Com | Lamongan - Seorang pria berinisial YS ( 42), warga Kecamatan Lamongan, ditangkap jajaran Polsek Karanggeneng setelah diduga mencuri uang kotak amal di sebuah masjid yang berada di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.20 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Meriahkan Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Bersama Ratusan Mahasiswa Mancanegara
"Kami membenarkan bahwa Polsek Karanggeneng telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang kotak amal masjid. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat," ujar Hamzaid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya menggunakan sebatang lidi sapu yang ujungnya diberi perekat. Alat sederhana itu digunakan untuk menarik lembaran uang dari dalam kotak amal melalui celah yang ada.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu batang lidi yang telah dimodifikasi dengan perekat, uang tunai sebesar Rp394 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Hilang Sejak 15 Juli, Pria di Lamongan Ditemukan Meninggal di Jurang Gunung Kendil
Usai diamankan, YS dibawa ke Polsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa YS merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Wujud Kepedulian, Pak Yes Usap Duka dan Salurkan Bantuan kepada Keluarga ABK KMN Entok di Brondong
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Editor : Wahyudi