KLIKJATIM.Com | Gresik—Pencemaran limbah di PT Long Xing Logam di Kecamatan Wringinanom terus diselidiki Polres Gresik. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik bakal segera memanggil saksi ahli dari Dinas Lingkungkan Hidup (DLH).
"Masih kita rencanakan dan menyesuaikan kegiatan sekitar pasca lebaran sekitaran itu," ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik
[irp]
Igo menjelaskan, pihaknya memang sudah mendapat laporan dari DLH Gresik terkait hasil pemeriksaan limbah PT Long Xing Logam. Selanjutnya penyidik berencana bakal memeriksa saksi ahli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik.
“Sebelumnya kami sudah memanggil dan memeriksa perwakilan dari PT Long Xing Logam terkait dugaan pencemaran tersebut. Selanjutnya pihak DLH yang bakal kami periksa,” jelasnya.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
Pemeriksaan terhadap pihak DLH itu disebutkan untuk menjelaskan hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil di sungai Dusun Tanggungan.
“Jadi hasil laboratorium kalau sudah keluar pihak DLH kami minta untuk menjelaskan surat hasil uji laboratoriumnya,” pungkasnya.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipiter berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (mkr)
Editor : Redaksi