Dokter IGD RSUD Sampang Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Manajemen Siapkan Sanksi Tegas

Reporter : fadil

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial M. Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang juru parkir berinisial S yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Andy Andrian Hasan, membenarkan bahwa M merupakan salah satu dokter yang masih aktif bertugas di rumah sakit tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan dan seluruh proses hukum saat ini berada di bawah penanganan kepolisian.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Terduga Pengedar Ekstasi di Camplong

"Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan dan proses hukum saat ini sepenuhnya masih ditangani oleh pihak kepolisian," kata Andy, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, manajemen rumah sakit masih menunggu koordinasi dan informasi resmi dari Polres Sampang terkait perkembangan perkara tersebut. Langkah internal akan dilakukan setelah ada kejelasan dari hasil penyidikan.

"Saya belum mendapatkan informasi final dari pihak kepolisian, saat ini proses hukumnya masih berjalan di kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Kasat Narkoba Tegaskan Barang Bukti Sabu 23,58 Gram di Camplong Utuh, Kasus Masuk Tahap Penuntutan

Andy menegaskan RSUD dr. Mohammad Zyn tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian.

"Kami tidak akan toleransi terhadap penggunaan narkoba. Siapa pun yang dinyatakan positif narkoba oleh pihak kepolisian maka akan kami berhentikan dari pekerjaannya," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pihak rumah sakit langsung menggelar tes urine bagi seluruh pegawai. Sampel pemeriksaan dikirim ke RS Bhayangkara dan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Julianto, membenarkan penangkapan M dan S. Keduanya diduga membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah kecil dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut.

"Benar ditangkap saat menggunakan sabu bersama. Namun untuk dokter tersebut diajukan rehabilitasi oleh keluarganya lantaran berstatus sebagai pemakai," ujar Iptu Julianto.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru