Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Penyalahgunaan KTP ASN Sumenep

Reporter : Hendra
ILUSTRASI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik digunakan sebagai ilustrasi kasus dugaan penyalahgunaan identitas yang tengah diselidiki aparat kepolisian. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, sebagai tersangka. 


Aparat kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut. Selain mengusut keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih mendalami motif serta tujuan penggunaan identitas yang diduga disalahgunakan itu.

Baca juga: Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Tiga Rumah di Sumenep Hangus Dilalap Api


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka.


"Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku," ujar dia, Minggu (12/7).


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan AH, seorang ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka. AH diamankan di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/7/2026) dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.


Kasus tersebut bermula ketika Hamzah, sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, memperoleh pemberitahuan dari pihak kepolisian bahwa KTP atas namanya ditemukan dalam proses penanganan sebuah perkara di Polres Pamekasan.

Baca juga: MPLS di Sumenep Wajib Pakai Bahasa Madura, Ini Alasannya


Informasi itu membuat Hamzah terkejut. Pasalnya, ia mengaku kartu identitas miliknya masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah hilang ataupun diajukan untuk dicetak ulang.


Karena merasa identitas pribadinya telah digunakan tanpa sepengetahuan, Hamzah kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.


Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengurus penerbitan ulang KTP, baik melalui Dinas Kependudukan di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Maharaya Festival 2026 di Sumenep, Saat Jalan Raya Tak Lagi Sekadar Tempat Lewat


"Klien kami sangat terkejut ketika dihubungi pihak kepolisian. KTP miliknya masih ada, tidak pernah hilang, tetapi ternyata terdapat KTP lain atas identitas yang sama dan diduga telah disalahgunakan," kata Yoga.


Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Fakta tersebut bertolak belakang dengan pengakuan pemilik identitas yang menyatakan tidak pernah mengajukan pencetakan dokumen kependudukan tersebut.


Yoni menyebut temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap pola penyalahgunaan identitas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut berperan dalam kasus tersebut.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru