Terungkap, 10 Perusahaan Tambang Gunung Sadeng Jember Tunggak Pajak MBLB Rp1,6 Miliar

Reporter : Muhammad Hatta
Tim gabungan Satgas ITR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi tambang

KLIKJATIM.Com | Jember  -Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember mengungkap adanya tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai sekitar Rp1,6 miliar dari 10 perusahaan tambang batu kapur yang beroperasi di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jawa Timur. 


Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan Satgas ITR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi tambang pada Rabu (9/7/2026) kemarin.

Baca juga: BNI Tegaskan Kasus Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan


Selain menemukan perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya, petugas juga mendapati beberapa perusahaan masih menjalankan aktivitas meski izin usaha pertambangannya telah berakhir.


Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut upaya Pemerintah Kabupaten Jember mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kata Arief, dalam pemeriksaan di sejumlah titik, tim menemukan perusahaan yang masih beroperasi, perusahaan yang sudah tidak aktif, hingga perusahaan yang memiliki izin kedaluwarsa namun masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.


"Rabu kemarin, kita di beberapa titik terkait sidak Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Kita temukan beberapa tempat, baik yang masih operasional maupun yang tidak. Ada yang kewajiban pembayaran pajaknya masih belum terselesaikan, kemudian ada juga yang perizinannya sudah mati," ujar Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (10/7/2026).


Berdasarkan data Bapenda Jember, Arief menjelaskan, terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. 


Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin aktif. Sementara itu, sebanyak 10 perusahaan tercatat menunggak pembayaran pajak daerah MBLB. 


Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak di antaranya PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, dan PT Pertama Mina Sutra Perkasa.


Dari hasil pendataan, salah satu tunggakan terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai sekitar Rp495 juta untuk kewajiban pajak MBLB periode Februari hingga Juni 2026. 


"Sementara secara keseluruhan, nilai tunggakan terbesar dari satu perusahaan di kawasan tersebut bahkan mencapai sekitar Rp900 juta," ungkapnya.

Baca juga: Viral Potret Kemiskinan di Pusat Kota Jember, Dinsos Dorong Usulan Bansos via Muskel


Menurut Arief, seluruh perusahaan yang memiliki tunggakan telah diminta segera memenuhi kewajibannya karena pajak sektor pertambangan menjadi salah satu sumber penting bagi peningkatan PAD Kabupaten Jember.


"Sudah kita sampaikan agar segera diselesaikan karena ini menyangkut PAD Kabupaten Jember," katanya.


Dalam sidak tersebut, petugas juga mengklarifikasi legalitas operasional perusahaan yang izinnya telah habis. Salah satunya PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang menyampaikan kepada tim bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.


Temuan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 


Arief menjelaskan izin eksplorasi pertambangan pada umumnya berlaku selama tiga tahun. Apabila masa berlaku izin telah habis dan belum diperpanjang, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas eksplorasi.

Baca juga: Panen Tebu di PG Semboro Jadi Momentum Penguatan Kemitraan Petani dan Industri Gula


Menurut Arief, pengawasan Satgas ITR tidak hanya berorientasi pada dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban administratif dan perpajakan kepada pemerintah daerah. 


Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Pemkab Jember untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.


"Satgas Tata Ruang bukan hanya melihat dampak lingkungan yang ditambang, tetapi juga kontribusinya terhadap PAD. Sesuai arahan Bupati, bukan menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan potensi yang belum tergarap sehingga tidak membebani masyarakat," ungkapnya.


Satgas ITR Kabupaten Jember memastikan pengawasan terhadap legalitas usaha pertambangan dan kepatuhan pembayaran pajak akan terus dilakukan secara berkala.


"Kami berharap, seluruh perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng segera menyelesaikan kewajiban pajaknya serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah," pungkas Arief.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru