KLIKJATIM.Com | Gresik -Penyidik Satreskrim Polres Gresik menahan Agus Priyono, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerbitan surat keputusan (SK) ASN-PPPK palsu, Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum Agus, Shodikin, membenarkan kliennya telah ditahan setelah pemeriksaan di Unit Idik III Satreskrim Polres Gresik.
Baca juga: BPK Ingatkan Penyusunan APBD Gresik 2027 Jangan Sekadar Salin Anggaran Lama
"Betul, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, klien kami langsung ditahan," kata Shodikin saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, lamanya masa penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Meski demikian, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Agus diketahui memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari sebelum akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Baca juga: Tersangka Kasus SK ASN Palsu Sebut Nama Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro: Saya Tak Tahu Menahu
Dalam pemeriksaan, Agus membantah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku hanya mempertemukan temannya dengan seseorang bernama Anton yang disebut sebagai pihak penerima uang dari para korban.
"Saya tidak terlibat. Anak saya juga menjadi korban. Saya tidak menerima uang karena semuanya langsung diserahkan kepada Anton, bukan melalui saya," ujarnya.
Baca juga: Tiga Hari Warga Kota Gresik Diteror Suara Dentuman Keras Berulangkali, Pemkab Gresik Minta Tenang
Meski membantah terlibat, Agus mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau memang penyidik memiliki data dan bukti yang cukup, saya siap ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya akan tetap menempuh upaya hukum karena saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," katanya.
Editor : Ratno