KLIKJATIM.Com | Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 12 orang dari 27 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RR (15) yang dilakukan secara bergilir di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 pukul 23.00 WIB, dan penangkapan pertama dilakukan pada 13 Juli 2026 pagi.
Baca juga: Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
"Alhamdulillah dari 27 yang sudah terindikasi, kita amankan 12 orang. Saat ini masih ada 15 orang lagi dalam pengejaran. Identitasnya sudah kita kantongi dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri," jelas AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).
Dalam pengembangan kasus, pada 3 Juli 2026 petugas kembali menangkap 5 orang pelaku. Salah satunya diamankan di Kabupaten Bangkalan saat hendak kabur ke Surabaya.
AKBP Hartono menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 kali sejak Februari hingga Juni 2026. Modusnya, korban diajak nongkrong, diberi minuman keras, lalu diancam untuk melakukan perbuatan tersebut secara bergantian.
Aksi bejat itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB di tiga lokasi berbeda. Yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
"Yang paling banyak terjadi pada bulan Juni, dalam satu malam ada tujuh orang pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter
Korban berasal dari keluarga broken home yang saat ini tinggal bersama neneknya, hal tersebut yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
"Kejadian itu bermula korban dan pelaku saling kenal dalam pergaulan," terang AKBP Hartono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP Juncto. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto. Pasal 20 huruf c KUHP Juncto. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Ironi di Sampang: Tinggal di Rumah Tak Layak, Hak Bantuan Pangan Lansia Ini Dijegal Aturan KTP
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak remaja.
"Kami minta orang tua lebih aktif mengawasi anak, terutama saat keluar malam dan penggunaan media sosial. Jangan sampai anak mudah terjerumus karena pergaulan bebas," tegas AKBP Hartono.
Saat ini kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang. Proses hukum terhadap 12 tersangka yang sudah diamankan terus berjalan, sementara pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya masih dilakukan.
Editor : Abdul Aziz Qomar