KLIKJATIM.Com | Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, untuk tahun anggaran 2020–2021. Dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp289 juta.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan penyidik telah merampungkan berkas perkara tahap pertama yang menjerat Kepala Desa Jangkar berinisial MS dan Bendahara Desa berinisial WS.
Baca juga: Pengedar Narkoba Situbondo Tertangkap dengan Barang Bukti 4,41 Gram SS
"Berkas perkara tindak pidana korupsi tahap satu ini secepatnya kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata AKP Selimat.
Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020–2021, dan berbeda dengan persoalan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Baca juga: Tim SAR Situbondo Akhirnya Temukan Jasad Korban Tenggelam di Perairan Baluran
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memberhentikan sementara Kepala Desa Jangkar karena tidak mampu mengembalikan Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar sekitar Rp700 juta.
"Penetapan dua orang tersangka ini untuk Dana Desa anggaran tahun 2020–2021," tegas AKP Selimat Akmal.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lampu Hias Rp 1,1 Miliar, Kejari Probolinggo Tetapkan Tersangka Vendor dan PPTK
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Wahyudi