Janda 35 Tahun di Jombang Dibugili Setengah Badan, Dianiaya Lalu Diperkosa

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jombang—Pelaku pemerkosaan janda 35 tahun di Kabupaten Jombang terungkap. Pelakunya Tri Pahlawan Satria (29) asal Karang Gayam, Tambaksari, Surabaya. Dia berhasil melucuti baju korban setengah badan lalu memperkosanya.

Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan proyek pembangunan rumah di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Setiap hari pelaku melihat korban yang mengamen mondar-mandir di sekitar tempatnya kerja.

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

[irp]

Tampaknya, pelaku tak kuat lagi menahan birahi seksulnya. Nafsu pelaku semakin memuncak saat mengetahui korban tinggal sebatang kara. Diketahui korban juga mengalami depresi berat setelah ditinggal pergi suami dan anaknya pulang ke Kediri. Ditambah lagi korban juga menderita tuna wicara.Mengetahui kondisi korban seperti itu, pelaku kemudian berpikiran korban akan mudah diperdayai.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin mengatakan, pelaku menganiaya korban lantaran melawan saat akan diperkosa. Tersangka kesal lantaran korban menolak diajak hubungan badan.

“Pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai. Sehingga korban tidak sadarkan diri,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Korban ditemukan warga tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi sekitar pukul 23.30, Sabtu (16/5/2020). Sebelumnya warga yang berjaga di pos kamling mendengar suara teriakan orang meminta tolong. Saat ditemukan kondisi korban masih hidup.

“Korban lalu dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal,” terang Boby.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Sementara itu, pelaku Tri Pahlawan Satria berhasil ditangkap polisi Minggu (17/5/2020) di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Setelah diperiksa secara meraton pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru