Ogah Rumahkan PPPK, Bupati Sumenep Instruksikan OPD Maksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi

Reporter : Hendra
Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan arahan kepada jajaran ASN saat apel pagi. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai menjadi perhatian serius menjelang berakhirnya masa transisi pada tahun 2027.

Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot dalam regulasi tersebut adalah batas maksimal alokasi belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini memicu kekhawatiran mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN lainnya jika porsi belanja pegawai di daerah melampaui batas.

Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter

Namun, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan hingga kini belum ada rencana untuk mengurangi jumlah PPPK maupun pegawai lainnya sebagai langkah penyesuaian anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengungkapkan bahwa saat ini komposisi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep masih berada pada angka 36 persen. Persentase tersebut tidak semata-mata dipengaruhi oleh jumlah pegawai, tetapi dipicu oleh faktor eksternal seperti berkurangnya alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang otomatis memengaruhi perhitungan total kapasitas anggaran daerah.

“Kemarin ketika DD dikurangi Rp200 miliar dengan pembagian porsi yang sama, maka persentasenya akan bertambah,” ujar Agus, Selasa (7/7/2026).

Kondisi serupa berpotensi terjadi jika pada tahun 2027 mendatang Transfer ke Daerah (TKD) kembali mengalami penurunan. Berkurangnya dana transfer akan membuat proporsi belanja pegawai terlihat semakin besar meskipun nominal pengeluaran pegawai tidak mengalami kenaikan signifikan.

“Semoga saja TKD-nya tidak berkurang sehingga beban belanja pegawai tidak dikorbankan,” tuturnya.

Baca juga: Sinergi Pemkab Sumenep-Baznas Sukses Sulap 66 Unit RTLH Jadi Hunian Layak

Agus menegaskan bahwa Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, belum pernah membahas ataupun mempertimbangkan opsi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun pegawai lainnya demi memenuhi ketentuan UU HKPD.

Sebaliknya, Pemkab Sumenep memilih fokus memperkuat kapasitas fiskal dengan cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi tersebut dinilai jauh lebih realistis untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang selama ini menopang pelayanan publik.

“Belum ada opsi untuk merumahkan PPPK sampai saat ini. Pak Bupati mendorong kepada seluruh OPD untuk meningkatkan PAD,” tegas Agus.

Sejumlah sektor yang dipandang memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan daerah akan terus dioptimalkan, mulai dari pengelolaan pasar tradisional, sektor pariwisata, hingga sumber penerimaan daerah lainnya. Di samping itu, Agus menyebut pemerintah pusat saat ini juga tengah membahas kemungkinan penundaan penerapan penuh ketentuan penyesuaian belanja menurut UU HKPD.

Baca juga: Ironi di Sampang: Tinggal di Rumah Tak Layak, Hak Bantuan Pangan Lansia Ini Dijegal Aturan KTP

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa masa transisi pelaksanaan UU HKPD direncanakan akan diperpanjang satu hingga dua tahun ke depan melalui revisi UU APBN. Langkah ini diambil berdasarkan pembahasan bersama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan agar daerah memiliki ruang penyesuaian yang lebih longgar dengan landasan hukum yang kuat (lex posterior derogat legi priori).

Meski ada kelonggaran waktu, pemerintah pusat dengan tegas melarang seluruh pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer baru sebagai solusi jangka panjang dalam mengendalikan beban anggaran.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito Karnavian.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru