DPO Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Reporter : Abdus Syukur
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers

KLIKJATIM.Com | Pasuruan  -Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berstatus buron setahun.

Kedua pelaku dikenal sebagai komplotan begal sadis yang kerapkali meresahkan warga. Bahkan sampai tega melakukan penganiayaan pada korban.

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

Diketahui, kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan masing-masing berinisial S (34) dan SU (37) dan tercatat sebagai warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang . Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial MI (24) warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Tim URC Satreskrim.

Sebelumnya, para pelaku ini diketahui terlibat dalam dua aksi pembegalan besar di wilayah Kecamatan Gondang Wetan dan Kecamatan Grati pada medio Maret dan April 2025 lalu.

Pergerakan tersangka S pertama kali terendus petugas, saat dirinya bersembunyi di Desa Trewung, Kecamatan Grati.

"Tersangka S berhasil kami amankan, Selasa (23/6) sekitar pukul 06.30. Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan di hari yang sama dan berhasil menciduk tersangka SU di kediamannya di wilayah Tumpang, Malang, sekitar pukul 11.00," terang Titus, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pertama komplotan ini menyasar korban di Jalan Persawahan, Desa Tenggilis Rejo, Gondang Wetan pada 28 Maret 2025 malam.

Tidak berselang lama, pada 7 April 2025, mereka kembali beraksi di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Grati.

Baca juga:Polsek Purworejo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Timah Pemberat Jaring Nelayan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menegaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong sadis. Mereka sengaja membuntuti korban yang berkendara sendirian di lokasi sepi, memepetnya, lalu mengacungkan sebilah celurit.

Tak hanya mengancam, mereka juga tega menendang korban hingga terjatuh ke aspal, sebelum akhirnya menggondol sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Selain satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, juga sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban, serta sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G.

Tersangka S, sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Akhirnya, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur pada kakinya demi melumpuhkannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru