KLIKJATIM.Com | Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember bergerak cepat merespons keresahan publik terkait beredarnya sebuah rekaman video di platform media sosial dan grup percakapan WhatsApp.
Video berdurasi 2 menit 41 detik yang diunggah oleh akun Facebook @lambedoweh tersebut menampilkan seorang pria yang dinarasikan sebagai oknum anggota kepolisian tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Bojonegoro Naik Kelas, Beras Premium Rojo Nogo Siap Tembus Pasar Nasional
Dalam materi unggahan yang viral tersebut, narator menyebut secara gamblang bahwa figur pria di dalam video bernama Dodi Purnawijaya dengan pangkat Aiptu yang bertugas di unit Polsek Jenggawah.
Tak hanya itu, video juga memperlihatkan seorang perempuan yang diduga berada di lokasi yang sama saat aktivitas terlarang itu direkam, hingga memicu beragam spekulasi negatif dari netizen terkait integritas aparat penegak hukum.
Merespons bola liar tersebut, jajaran pimpinan Polres Jember memastikan bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut bukanlah kejadian baru, melainkan kasus lama yang penegakan hukumnya telah tuntas diproses oleh institusi sejak beberapa bulan lalu.
Wakapolres Jember, Kompol Antonio Effan Sulaiman, membenarkan bahwa sosok pria yang berada di dalam rekaman video tersebut merupakan anggotanya yang bernama Aiptu Dodi Purnawijaya. Kendati demikian, Antonio menegaskan bahwa video yang memicu kegaduhan digital ini merupakan dokumentasi lama yang sengaja digulirkan kembali oleh pihak tertentu ke ranah publik.
Baca juga: Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu
"Memang video itu sudah kami tangani. Kejadiannya pada bulan Maret 2026. Saat itu berdasarkan perintah pimpinan dilakukan tes urine terhadap anggota dan Aiptu Dodi dinyatakan positif. Setelah itu langsung dilakukan proses hukum kode etik," urai Kompol Antonio Effan Sulaiman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (30/6/2026).
Setelah hasil uji laboratorium kedokteran kepolisian memastikan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba, Polres Jember seketika menggelar sidang komisi kode etik internal. Hasilnya, institusi menjatuhkan sanksi berlapis berupa sanksi demosi (penurunan jabatan/fungsi) selama dua tahun, serta sanksi kurungan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari kalender. Hingga hari ini, Aiptu Dodi dilaporkan masih mendekam dan patuh menjalani masa hukuman dinas tersebut.
Senada dengan Wakapolres, Kasi Propam Polres Jember, Iptu Suwito Nur Arifin, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur hukum operasional di internal korps Bhayangkara telah selesai dieksekusi secara transparan. Ia mengimbau masyarakat luas agar bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi bauran yang tidak utuh di media sosial.
Baca juga: Perkuat Visi dan Soliditas, Yayasan Al Hadi Rajekwesi Bojonegoro Gelar Sarasehan Pendidikan
"Sanksinya adalah demosi selama dua tahun dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman tersebut. Penanganan kasusnya sudah selesai sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," jelas Iptu Suwito Nur Arifin mempertegas komitmen bersih-bersih internal.
Pihak kepolisian menggarisbawahi bahwa penyebaran ulang video tanpa disertai konteks hukum yang lengkap berpotensi menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melanggar hukum.
Guna memutus rantai disinformasi ini, tim siber dari fungsi Humas Polres Jember kini tengah dikerahkan untuk melacak dan menelusuri aktor utama yang pertama kali mengunggah kembali video lama tersebut ke jagat maya, sekaligus melakukan upaya-upaya taktis agar peredaran video tidak makin meluas dan memicu keresahan sosial.
Editor : Fatih