KLIKJATIM.Com | Gresik – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp18 miliar terkait kerja sama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara PT Pangan Bumi Kuali (PBK) dan delapan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat, terungkap adanya polemik mengenai komitmen fee sebesar Rp500 per porsi yang sempat disetorkan kepada PT PBK.
Baca juga: Kunci Motor Tertinggal, Sepasang Kekasih di Gresik Ditangkap Usai Curi Honda Supra X
Saksi M Habibullah Arjino, asisten lapangan SPPG, mengatakan setoran tersebut dilakukan pada September hingga November 2025 karena PT PBK mengaku sebagai mediator antara SPPG dan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).
Namun, pembayaran dihentikan setelah pengelola SPPG mendapat undangan dari YPPSDP untuk menandatangani kontrak kerja sama baru.
"Transfer ke PT PBK berhenti setelah ada undangan dari Yayasan ke Jakarta untuk kontrak kerja sama baru," ujar Habibullah di persidangan.
Saksi lainnya, Abdul Halim Aziz, juga membenarkan adanya transfer dana ke rekening PT PBK yang dilakukan pengelola SPPG.
Baca juga: Sita HP Nasabah saat Menagih Utang, Debt Collector Bank di Gresik Ditangkap
Dalam persidangan juga terungkap bahwa setelah kontrak baru berlaku, komitmen fee dialihkan kepada YPPSDP sebesar Rp300 per porsi sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Selain persoalan fee, sejumlah pengelola SPPG mengungkapkan pernah mengembalikan bahan pangan yang dipasok PT PBK karena dinilai tidak memenuhi standar kualitas, seperti pisang yang masih mentah serta tempe dan jeruk yang tidak layak, sehingga mereka beralih ke pemasok lain.
Sementara itu, kuasa hukum PT PBK, M Sholeh, menilai para saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan substansi perkara karena tidak terlibat langsung dalam kerja sama antara penggugat dan tergugat.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan untuk melanjutkan agenda pembuktian.
Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT PBK terhadap delapan pengelola SPPG di Gresik dan Lamongan. Dalam gugatannya, PT PBK menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total mencapai Rp18 miliar
Editor : Wahyudi