Bupati Yani Ungkap Sumber SiLPA Rp452 Miliar, Berasal dari Pelampauan Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Gresik 2025

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.(Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan SiLPA APBD 2025 sebesar Rp452,07 miliar berasal dari pelampauan sejumlah pos pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta sisa dana spesifik yang belum digunakan hingga akhir tahun anggaran.

Yani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: SiLPA APBD Gresik 2025 Tembus Rp452 Miliar, Lebih Besar dari Belanja Modal

Pernyataan tersebut disampaikan Yani saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gresik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati Yani menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai saran, kritik, serta rekomendasi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen melakukan optimalisasi kinerja dan memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pendapatan daerah, kualitas pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait pendapatan daerah, Yani menjelaskan bahwa Pemkab Gresik akan terus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kinerja pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan aset.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi potensi pendapatan, penyempurnaan tata kelola pemungutan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu pendapatan.

“Harapannya tingkat kemandirian fiskal daerah terus meningkat sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat semakin berkurang,” katanya.

Terkait serapan anggaran yang masih berada di bawah 80 persen pada sejumlah perangkat daerah, Yani menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi adanya perubahan prioritas program dari pemerintah pusat yang berdampak pada pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran pekerjaan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan sehingga realisasi belanja modal belum dapat berjalan optimal.

Baca juga: Bupati Gresik Minta Dapur MBG Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah dan Limbah Ramah Lingkungan

Dalam penjelasannya mengenai utang belanja, Yani menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bukan disebabkan kekurangan kas daerah, melainkan karena keterlambatan pengajuan pencairan oleh OPD hingga melewati batas akhir sistem pada 31 Desember 2025.

Sementara untuk utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaiannya dilakukan menggunakan dana swadana yang dikelola masing-masing BLUD.

Pada aspek surplus anggaran, Bupati Yani mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp452,07 miliar. Angka tersebut berasal dari pelampauan pendapatan, efisiensi belanja, serta SiLPA dana spesifik.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp234,96 miliar dapat dimanfaatkan untuk membiayai belanja prioritas maupun kebutuhan operasional lainnya dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sedangkan sisanya merupakan SiLPA yang penggunaannya telah terikat peruntukan tertentu.

Yani juga menjelaskan terkait properti investasi yang tercatat sebesar Rp894,08 miliar. Menurutnya, aset tersebut merupakan properti yang dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau peningkatan nilai aset dan bukan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan maupun diserahkan sebagai layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap

“Pencatatan properti investasi tersebut merupakan reklasifikasi dari aset tanah sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan pendapatan yang dihasilkan telah dicatat sebagai pendapatan retribusi daerah,” jelasnya.

Menanggapi berbagai catatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Partai Amanat Pembangunan, hingga Demokrat-NasDem, Yani memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD ke depan.

Ia menegaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah akan lebih cermat dalam menyusun dokumen perencanaan, komposisi belanja, hingga pelaksanaan program agar lebih efektif dan efisien.

“Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berupaya memastikan APBD dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru