KLIKJATIM.Com | Gresik - Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan terlapor Sugianto (50), warga Metatu, Kecamatan Benjeng dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur sebagai tersangka. Kini, pelaku juga langsung ditahan setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/5/2020).
"Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo di halaman Mapolres Gresik.
Baca juga: Kunjungi Ponpes Ihyaul Ulum Dukun, Ini Pesan Kapolres Gresik Kepada Generasi Muda
[irp]
Dijelaskan, selama ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi serta mengumpulkan alat bukti. Sesuai hasil penyelidikan polisi akhirnya menaikkan ke penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya, kami sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," terang Kapolres.
Baca juga: Buron Sepekan, Pembunuh Lansia di Pasuruan Ditangkap Polisi
[irp]
Dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D subsider 76 E Undang undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, korban kebejatan tersangka adalah pelajar SMP. Korban yang masih berusia 16 tahun itu disetubuhi berkali-kali hingga hamil 7 bulan. (nul)
Editor : Redaksi