Pemkab Gresik Pertahankan Opini WTP dari BPK 11 Tahun Beruntun di Tengah Dinamika Pembangunan Daerah

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, menerima LHP BPK atas LKPD Pemkab Gresik Tahun 2025 dari Kepala BPK Jatim Yuan Candra Djaisin. (Dok/Pemkab Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP ke-11 yang diperoleh Gresik secara berturut-turut.

Penyerahan opini dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: BPK Sebut Desain dan Kebijakan Lahan Pertanian LP2B Pemprov Jatim Belum Optimal

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tengah perkembangan pembangunan daerah yang terus bergerak.

“Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Yani.

Menurutnya, Pemkab Gresik akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal.

Di tengah pertumbuhan kawasan industri, investasi, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat, Pemkab Gresik dinilai mampu menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

Berbagai pembenahan juga terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 merupakan amanat konstitusi yang harus diselesaikan tepat waktu.

“Harusnya batas akhirnya 31 Mei. Karena bertepatan dengan libur, maka hari ini kita laksanakan agar tetap tepat waktu. Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan dapat kami selesaikan,” kata Yuan.

Baca juga: BPK Jatim Turun Gunung ke Gresik, Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Ia menjelaskan, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan,” jelasnya.

Yuan juga mengingatkan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di tengah sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Jawa Timur sepanjang 2026. Menurutnya, hal itu menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan mencegah potensi fraud dalam tata kelola pemerintahan.

Selain itu, Yuan menegaskan bahwa proses penetapan opini di BPK dilakukan secara berlapis melalui mekanisme review internal hingga cross review antarwilayah guna menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.

Baca juga: WTP Tak Jamin Keuangan Daerah Bebas Fraud, BPK Jatim Ingatkan 10 Kabupaten di Jawa Timur

Dari hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025, seluruh 33 pemerintah daerah di Jawa Timur yang hadir dalam penyerahan LHP tahun ini berhasil meraih opini WTP.

Meski demikian, Yuan menegaskan bahwa opini WTP harus terus dipertahankan melalui tata kelola pemerintahan yang konsisten dan akuntabel.

“WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban. Justru mempertahankannya yang tidak mudah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru