Kesadaran Berlalu Lintas Menurun, Ribuan Pelanggaran Terekam ETLE di Jember

Reporter : Muhammad Hatta
Pelanggaran lalu lintas pengendara motor tanpa helm masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Jember. (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kabupaten Jember menunjukkan tren penurunan. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas yang didominasi pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm serta berboncengan lebih dari dua orang.

Satlantas Polres Jember mencatat mayoritas pelanggar merupakan kalangan pelajar atau anak di bawah umur 17 tahun yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kelompok usia tersebut juga menjadi penyumbang angka fatalitas kecelakaan tertinggi akibat tidak menggunakan helm saat berkendara.

Baca juga: Kebakaran Jelang Akad Nikah di Jember, Dapur Walimahan Ludes Terbakar dan Tiga Orang Alami Luka Bakar

Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata melalui KBO Satlantas Polres Jember, Ipda Firmansyah, mengatakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jember masih cukup tinggi dan mengalami peningkatan.

“Masih banyak pelanggaran yang kami temukan di beberapa wilayah Kota Jember. Rata-rata pengendara tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2026).

Untuk menekan angka pelanggaran, kepolisian mengedepankan langkah preventif melalui edukasi langsung ke sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga desa-desa.

Menurut Firmansyah, mayoritas kecelakaan lalu lintas yang berujung meninggal dunia melibatkan pelajar. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas dan larangan mengendarai sepeda motor bagi anak di bawah umur.

“Kami memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas dan larangan menggunakan kendaraan roda dua bagi yang belum cukup umur atau masih di bawah 17 tahun,” katanya.

Selain edukasi, Satlantas Polres Jember juga memaksimalkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut diterapkan untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar sekaligus mencegah praktik pungutan liar.

“Sekarang penindakan memanfaatkan teknologi ETLE agar tidak ada lagi praktik transaksi antara aparat dan masyarakat,” ujarnya.

Sistem ETLE di Jember terdiri atas ETLE statis yang aktif 24 jam di Jalan Sultan Agung, ETLE dinamis menggunakan dua mobil patroli, serta dua unit ETLE L-Hand berbentuk perangkat genggam untuk patroli hunting.

Baca juga: Puluhan Siswa PAUD-TK di Jember Diduga Keracunan MBG, BPOM Selidiki Dapur Penyedia

Saat menemukan pelanggaran, petugas langsung mengambil gambar menggunakan perangkat L-Hand yang terhubung ke sistem pusat sehingga bukti pelanggaran dapat langsung diproses secara elektronik.

Seluruh pembayaran denda tilang elektronik juga dilakukan langsung melalui rekening resmi kas negara.

“Anggota Polri tidak diperkenankan menerima uang. Semua pembayaran dilakukan secara elektronik melalui rekening negara,” tegasnya.

Penerapan ETLE dinilai cukup efektif. Sepanjang April 2026, Satlantas Polres Jember merekam 94.810 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.102 pelanggaran tervalidasi, 4.060 surat konfirmasi dikirimkan, dan 535 tilang resmi diterbitkan.

Sementara pada periode 1 hingga 22 Mei 2026, tercatat 62.709 pelanggaran terekam kamera ETLE, 3.158 tervalidasi, 3.126 surat konfirmasi terkirim, serta 319 tilang diterbitkan.

Baca juga: Korban Diduga Keracunan MBG di Jember Bertambah Jadi 22 Anak

Firmansyah menilai sistem ETLE mampu mengakomodasi tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Jember karena seluruh pelanggaran dapat langsung terdokumentasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar.

Meski penindakan dilakukan secara elektronik, personel kepolisian tetap disiagakan di lapangan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurai kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Terkait masih tingginya pelanggaran tidak menggunakan helm, Firmansyah kembali mengingatkan bahwa helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan bentuk perlindungan diri saat terjadi kecelakaan.

“Helm memang bukan jaminan selamat dari kecelakaan, tetapi merupakan bentuk ikhtiar untuk melindungi kepala agar tidak terbentur langsung dengan aspal,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru