Mahasiswa Tulungagung Ditembak Anggota Resmob Polres Gresik

Reporter : Rozy
WN (27) mahasiswa asal Tulungagung dilarikan ke rumah sakit usai kakinya ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik  -  Tim Resmob Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menembak kaki mahasiswa asal Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Jumat (15/5). Yang bersangkutan diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sidayu.

Mahasiswa tersebut diketahui berinisial WN (27), asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri sekitar pukul 17.00 WIB setelah buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret lalu.

Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Gresik Kawal Kunjungan Mentan Tinjau Gudang Bulog

Korban pencurian Urifan (41), seorang wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Menurut pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Baca juga: Bupati Gresik Apresiasi Penuntasan 281 Perkara oleh Aparat Penegak Hukum

Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) untuk melumpuhkan tersangka.

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Gresik, Ratusan Pelajar Ikuti Police Goes To School

Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru