KLIKJATIM.Com | Pamekasan -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian emas, berinisial AL (24) dan UN (51). Dua perempuan itu ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif dari laporan pencurian yang terjadi di Toko Emas Jakarta, Pamekasan, pada 2 Mei 2026 lalu.
Baca juga: Satreskoba Polres Pamekasan Bekuk 3 Pengedar Ekstasi Sita 44 Butir
Menurut Yoyok, setelah menerima laporan pada 9 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Baca juga: Pencurian Gelang di Toko Emas Terpantau CCTV, Polres Pamekasan Lakukan Penyelidikan
"Kunci utama pengungkapan ini adalah rekaman kamera pengawas yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari analisis digital tersebut, kami berhasil mengidentifikasi wajah dan pergerakan para pelaku," ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca juga: Polres Pamekasan Amankan Guru Ngaji Cabuli Anak Bawah Umur
Hanya berselang satu hari setelah mengantongi bukti kuat, Tim Resmob Polres Pamekasan melacak keberadaan pelaku yang sudah berada di luar Pulau Jawa. Kemudian, petugas berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran ke wilayah Nusa Tenggara Barat."Akhirnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya, mengakhiri.
Editor : Wahyudi