PSBB Malang Raya Disertai Pengawasan Ketat dan Sanksi

klikjatim.com
Gubernur Jatim Khofifah didampingi Pangdam dan Kapolda serta tiga kepala daerah Malang Raya saat mengumumkan pelaksanaan PSBB.

KLIKJATIM.Com | Malang - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, yang dimulai Minggu (17/5) hingga Sabtu (30/5) bakal dilakukan secara ketat. Aturan penerapan PSBB sudah disiaapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peratuan Bupati (Perbup). Meski ketat, aturannya masih lebih ramah terhadap pekerja yang melintas dalam kawasan Malang Raya.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI

Penegasan itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020). Pertemuan itu juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah. Mereka didampaingi Bupati Malang HM Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Menurut gubernur, tiga hari pertama pemberlakukan PSBB merupakan masa pembinaan dan teguran. Namun di hari ke-4, jika ada yang masih melanggar maka teguran atau peringatan keras hingga penindakan berupa sanksi langsung diberlakukan. Sanksi denda akan dikenakan kepada pelanggar. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Jika pemilik tempat usaha bandel maka sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Ada usulan sanksi yakni penundaan pengurusan SIM, SKCK atau penundaan pengurusan dokumen kependudukan catatan sipil. Kita selesaikan untuk perwal dan perbupnya, seteah itu kita akan cek-cek kesiapan fasilitas,” tandas Khofifah.

Pemprov Jatim tampaknya ingin pelaksanaan PSBB di Malang Raya lebih sukses dibanding yang diterapkan di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik). "Saya melihat sudah lebih siap. Apalagi dengan konsep kampung dan kelurahan tangguhnya. Kampung tangguh di Malang Raya akan kami jadikam prototype pelaksanaan PSBB di wilayah lain," katanya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Hormati Proses Hukum

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan aturan PSBB Kota Malang sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) tentang PSBB. Penerapan PSBB ini aturannya disesuaikan dengan Permenkes No 9 Tahun 2020. Namun hal-hal teknis yang khusus diatur di Perwali Kota Malang tentang PSBB. Yakni operasional tentang ibadah dan tempat usaha. Sutiaji menegaskan dalam Perwali PSBB Kota Malang, kegiatan beribadah disarankan untuk dilakukan di rumah saja selama masa PSBB.

[irp]

“Akan tetapi tidak ada larangan untuk tidak boleh ibadah di tempat ibadah umum. Jika memang ada yang masih buka, akan diawasi ketat dan harus menjalankan protap pencegahan Covid-19,” tegas Sutiaji.

Baca juga: Wujud Nyata Kesetaraan, Gubernur Khofifah Guyur Bonus Rp1,8 Miliar untuk Atlet ASEAN Para Games

Sutaji menjelaskan, bidang usaha yang masih diperbolehkan beroperasi. Di antaranya mall atau pusat perbelanjaan, namun hanya tenant yang menjual sembako dan kebutuhan alat medis sajalah yang bisa buka. Begitu pula dengan hotel tutup selama masa PSBB. Sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, hotel bisa dibuka hanya untuk menampung wisatawan terdampak Covid-19 atau untuk keperluan karantina dan medis.

Teknis lainnya pengaturan tempat umum seperti pasar rakyat. Pasar masih bisa beroperasi tapi mengikuti aturan physical distancing yang ketat. “Untuk pasar yang 24 jam seperti Pasar Induk Gadang nanti masih bisa buka tapi aturannya harus physical distancing. Untuk pasar lain akan diatur berdasarkan nomor bedak ganjil genap bergantian setiap hari dan ikuti jam operasional tempat umum lainnya,” urai Sutiaji. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru