KLIKJATIM.Com | Malang - Ada pepatah Jawa yang mengatakan, Ulo Marani Gepuk, atau ular menemui pentungan. Pepatah tersebut layak disematkan kepada preman, Agus Wahyono alias Yoyon (38) warga Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Dampit. Saat polisi sedang mencari penjahat, eh preman ini malah menghadang mobil dan meminta uang. Dasar preman belum insyaf.
[irp]
Baca juga: Viral Pengamen Gedor Kaca dan Acungkan Jari Tengah Diamankan Satpol PP Kota Malang
Cerita preman palak polisi ini menjadi bahan perbincangan di kalangan anggota Polres Malang. Mereka menceritakan kejadian unik polisi dipalak ke sejumlah rekannya. Ceritanya, Rabu (13/5/2020) siang, anggota Buser Polres Malang sedang menyelidiki kasus kejahatan. Tim Buser Polres Malang yang dipimpin Aiptu Umar Zulkifar ini mengendarai mobil Suzuki APV.
Ketika melintas di Jalan Raya Dampit, kendaraan yang ditumpangi anggota tiba-tiba disalip mobil Nissan Grand Livina AB 1460 MZ warna putih. Usai menyalip mobil Livina langsung berhenti dan menghadang mobil petugas. Lantaran dihentikan, petugas lalu berhenti dan turun dari kendaraan. Tersangka Yoyon langsung mendekat dan berniat memalak.
Namun setelah mengetahui bahwa yang diberhentikan adalah polisi, tersangka lantas ketakutan dan kabur. Polisi yang mengetahui langsung mengejar. Tetapi tidak mudah bagi petugas untuk menangkapnya. Pasalnya tersangka Yoyon terus berontak, sehingga polisi terpaksa menggunakan tindakan fisik untuk melumpuhkannya. Setelah ditangkap, Yoyon baru tidak berkutik serta memohon ampun.
Baca juga: Usai Isi BBM, Mobil MBG ‘Nyelonong’ Masuk Permukiman
"Tersangka ini kami tangkap karena mau memeras anggota. Setelah kami selidiki ternyata dia juga DPO kasus pengeroyokan," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
[irp]
Baca juga: Bupati Sanusi Lepas Jamaah Haji Haji Kloter 15 dan 16 Malang, Pesan Jaga Kesehatan
Dikatakan, tersangka ini kerap melakukan pemalakan, terutama pada sales rokok dan debt colector. Sekali memalak biasanya dia meminta jatah uang dan rokok. Dari track record tersangka, diketahui bahwa Yoyon merupakan DPO kasus 170 yang terjadi pada 21 Desember 2016 lalu di Desa Bumirejo, Dampit. Korbannya adalah Yunition alias Room warga sekitar.
Sementara itu, tersangka Yoyon mengaku kalau dirinya tidak tahu bahwa mobil yang dihentikan adalah kendaraan polisi. Ia menduga mobil tersebut adalah kendaraan sales rokok. "Saya tidak mau memalak, hanya kenalan saja. Tidak tahu kalau ternyata mobil polisi," aku tersangka. (hen)
Editor : Redaksi