KLIKJATIM.Com | Malang - Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 8,9 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu hasil pengungkapan 32 kasus narkotika selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026.
"Dari 32 kasus peredaran narkoba sepanjang periode 1 April sampai 6 Mei 2026 terdapat 8,9 kilogram ganja dan 1 6 kilogram sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota," kata Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di mapolresta setempat, Jumat.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Borong Tiga Penghargaan UB Halal Metric Award 2026, Gubernur Khofifah
Selain ganja dan sabu, aparat kepolisian juga menyita 75 ribu butir pil double L serta tiga butir ekstasi.
Dari pengungkapan 32 kasus tersebut, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri atas 37 laki-laki dan dua perempuan. Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta hingga mahasiswa.
Baca juga: Polresta Malang sita 1,3 kg sabu pada Februari 2026
Putu menyebut sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Berdasarkan hasil pemetaan Satuan Reserse Narkoba, seluruh barang bukti narkotika itu rencananya diedarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Motif Pembakaran Gudang Rokok Suket Teki
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca juga: Polresta Malang gagas program edukasi putus rantai peredaran narkoba
Setiap laporan yang diterima dari masyarakat langsung dilakukan upaya penyelidikan, pendalaman, dan penyidikan sehingga upaya penindakan bisa berjalan dengan cepat.
Baca juga: UMKM Binaan Bea Cukai Malang Bliqis Food Tembus Pasar Australia
"Untuk beberapa kasus, masih ada yang dalam pengembangan untuk melacak asal muasal narkoba itu didapatkan," jelasnya.
Para tersangka peredaran ekstasi, sabu, dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Wahyudi