KLIKJATIM.Com | Jombang - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang selama ini merugikan negara serta masyarakat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi gas subsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua terduga pelaku, yakni AFH (39), warga Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Kecamatan Tembelang.
Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menjalankan praktik pengoplosan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Modus tersebut dilakukan menggunakan peralatan khusus yang telah dimodifikasi.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia menyebut praktik tersebut berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat kecil. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali dengan motif ekonomi. Para pelaku memanfaatkan perbedaan harga antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Distribusi LPG di Bojonegoro Capai 38 Ribu Tabung per Hari, Pasokan Diklaim Aman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Editor : Wahyudi