Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal dan 223 Liter MMEA Senilai Rp 12 Miliar

Reporter : Rozy
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan minumal mengandung etil alkohol oleh Bea Cukai Gresik

KLIKJATIM.Com | Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik melakukan pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal dan 223 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan di incinerator milik PT Tri Surya Plastik, Kabupaten Malang, Kamis (30/4).

Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector dan community protector, khususnya di bidang cukai.Asep menjelaskan, penindakan terhadap rokok ilegal dan MMEA yang tidak sesuai ketentuan merupakan bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Ungkap Sejumlah Barang Impor Ilegal

“Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menekan peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujarnya.

Total Barang Ilegal Capai 8,59 Juta BatangDalam operasi pengawasan Bea Cukai Gresik, ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya: Sigaret Putih Mesin (SPM): 7.651.264 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM): 942.976 batang, Total keseluruhan mencapai 8.594.288 batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menyita 203,5 liter MMEA ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,79 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,12 miliar. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai: Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penetapan ini dilakukan karena pelaku pelanggaran tidak diketahui.

Baca juga: Bea Cukai dan Pemda Satukan Langkah, DBHCHT 2025 Diperkuat di Gresik–Lamongan

Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui surat yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Proses ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara.

Baca juga: Tak Perlu Takut Ekspor, Bea Cukai Gresik Bimbing UMKM Lamongan

Asep Munandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas.

“Kami berkomitmen menciptakan tata niaga yang adil dan kondusif di bidang cukai,” tegasnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru