Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan

Reporter : Iman
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Roni

KLIKJATIM.Com | Tulungagung -  Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, melelang sebanyak 5.292 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non-subsidi hasil sitaan negara dari perkara penimbunan BBM di wilayah setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Roni di Tulungagung, Selasa, mengatakan solar jenis B30 tersebut merupakan barang bukti perkara tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023 dengan terdakwa atas nama Nasrat.

Baca juga: Terkuak! Penimbunan 10.000 Liter Solar Subsidi di Ujungpangkah, Pemilik Ditangkap di Kos

“Dalam amar putusan disebutkan sebagai solar subsidi, namun saat dilelang statusnya menjadi solar industri atau non-subsidi,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Tulungagung, barang sitaan tersebut dilelang dengan nilai limit Rp37.993.000 dan uang jaminan sebesar Rp4 juta.

Roni menjelaskan lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan dilaksanakan secara daring.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Pemerasan Yang Dilakukan Bupati Tulungagung Non Aktif

“Proses lelang dilakukan secara online melalui KPKNL Surabaya, dan saat ini barang sudah berada di sana,” katanya.

Ia menambahkan masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki akun lelang yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.

Baca juga: Wabup Ahmad Baharudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung

“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kejari Tulungagung atau melalui mekanisme lelang resmi,” ujarnya.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru