KLIKJATIM.Com | Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang disambut positif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menilai regulasi tersebut sebagai tonggak bersejarah dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini kerap termarjinalkan.
Mafirion menyatakan, pengesahan UU PPRT bukan sekadar produk administratif, melainkan wujud nyata komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Regulasi ini dinilai mengubah paradigma hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya bersifat informal menjadi hubungan kerja profesional berbasis hukum, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi kerentanan tinggi, mulai dari praktik kerja di luar batas wajar hingga ancaman kekerasan fisik maupun psikis. Dengan adanya norma tegas dalam UU PPRT, negara kini memiliki instrumen hukum untuk melakukan intervensi apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia di sektor domestik.
Baca juga: Muscab PKB Bojonegoro Munculkan Lima Nama, Gus Halim: DPP Punya Hak Coret Semua!
Meski demikian, Mafirion menilai tantangan sesungguhnya terletak pada tahap implementasi. Mengingat ranah kerja PRT berada di lingkup privat rumah tangga, pengawasan pemerintah dinilai tidak bisa dilakukan dengan metode konvensional. Ia mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pekerja.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” tegasnya.
Baca juga: Muscab PKB Bojonegoro Perkuat Strategi Politik Hijau dan Pro-Rakyat
Regulasi ini juga dipandang sebagai bagian dari harmonisasi sistem hukum nasional yang sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Mafirion berharap, dengan norma sanksi yang tegas, potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi kerja domestik dapat diminimalkan secara signifikan.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri,” pungkas Mafirion.
Editor : Abdul Aziz Qomar