Polres Lamongan Ungkap Modus Selewenangkan Surat Dinas Beli BBM Untuk Pertanian, Ternyata Dijual Kembali

Reporter : Rozy
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi di Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bermodus penggunaan surat dari dinas di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kembangbahu serta mengamankan dua tersangka.

“Dua tersangka berinisial AS dan S telah kami tahan. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum setempat,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi di Lamongan.

Baca juga: Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi Atasi Persoalan Sampah

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan surat keterangan dari dinas terkait yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sektor pertanian, namun disalahgunakan dengan menimbun dan menjual kembali BBM subsidi.

AKP Rizky menambahkan, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026 dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari dari penjualan BBM subsidi ke masyarakat dengan harga non-subsidi.

Baca juga: Misi Rebut Juara Umum Jatim, Bupati Yes Tutup MTQ ke-28 dengan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

Dari pengungkapan itu, lanjut dia, petugas menyita sekitar 500 liter BBM bersubsidi campuran jenis solar dan pertalite yang disimpan dalam sejumlah jeriken.

Barang bukti yang diamankan antara lain jeriken berisi BBM, satu unit sepeda motor yang dimodifikasi dengan tangki tambahan, satu unit kendaraan roda tiga, alat angkut drum, barcode dari dinas terkait, serta satu unit telepon genggam.

Baca juga: Terkuak! Penimbunan 10.000 Liter Solar Subsidi di Ujungpangkah, Pemilik Ditangkap di Kos

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar distribusi energi tepat sasaran.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru