KLIKJATIM.Com | Batu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Batu. Seorang pria berinisial S diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan butir pil terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Wali Kota Batu Dorong Petani Beralih ke Tanaman Tegak
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka S sebagai target operasi,” ujar Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, Rabu (15/4/2026).
Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Baca juga: Siang Bolong, Pria Tanpa Identitas Tewas di Bawah Jembatan Cangar
“Di saku celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Hujan Deras di Hulu, Kali Krecek Meluap Genangi Kota Batu
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Batu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan serta penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Editor : Wahyudi