Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Freeport, Menaker Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi
Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia.

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Hal ini krusial mengingat tantangan utama dalam dinamika ketenagakerjaan kerap muncul justru pada tahap implementasi setelah kesepakatan formal dicapai.

Baca juga: Open Rekrutmen PT Pegadaian 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap seluruh proses, mulai dari perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan, karena permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaan nyata di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga memberikan apresiasi terhadap proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan.

Baca juga: Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Kesepakatan tersebut berhasil dicapai dalam waktu yang relatif singkat, yakni hanya 18 hari. Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Namun demikian, Menaker mengakui bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong kepatuhan ini di berbagai sektor industri.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” tambahnya.

Yassierli memperingatkan bahwa ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi serta sinergi yang kuat antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Baca juga: Lamongan Berjaya di Nasional: Bupati Yes Sabet Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama. Ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah poin peningkatan kesejahteraan pekerja yang cukup signifikan.

Peningkatan tersebut mencakup kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, terdapat kenaikan tunjangan pendidikan serta tunjangan akomodasi masing-masing sebesar 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan pada semua tingkat karyawan pratama.

Adapun untuk tunjangan spesifik, disepakati tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Komitmen perlindungan juga diperkuat dengan kenaikan kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian, dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru