KLIKJATIM.Com | Jombang -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan seorang pegawai bank berinisial MIC yang menjabat sebagai mantri di unit BRI Keboan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, mengatakan penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Jaksa Bongkar Praktik Haram BSPS Sumenep, Koordinator Kabupaten Dituntut 7 Tahun Penjara
MIC diduga memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur pada periode 2021 hingga 2024. Meski dokumen para pemohon tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), tersangka tetap meloloskan pengajuan dengan memanipulasi analisis kredit.
Baca juga: Polres Situbondo Limpahkan Berkas Korupsi Dana Desa Jangkar, Dua Tersangka Dijerat
Akibatnya, kredit yang disalurkan mengalami kemacetan karena debitur tidak mampu melunasi pinjaman. Saat ini, kejaksaan masih melakukan audit untuk menghitung total kerugian negara.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kredit Fiktif Rp182 Juta di BRI Sumenep, Korban Minta Semua yang Terlibat Diadili
Kejari Jombang menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Wahyudi