KLIKJATIM.Com | Gresik – Rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Gresik terkait relokasi pedagang Semambung dan penanganan banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Hearing yang digelar Kamis (9/4/2026) itu dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, jajaran DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, camat, kepala desa, hingga pihak perusahaan terkait.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum
Rapat ini digelar pasca pembongkaran lapak pedagang yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, mengatakan bahwa hearing dilakukan untuk memperjelas konsep penertiban sekaligus penanganan banjir yang selama ini menjadi persoalan utama di wilayah Gresik selatan.
“Penertiban bangunan dan penanganan banjir ini satu kesatuan kebijakan yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara legal penertiban tersebut telah sesuai aturan. Pasalnya, izin penggunaan lahan para pedagang diketahui telah berakhir sejak tahun 2008 dan tidak pernah diperpanjang.
Meski demikian, DPRD mengingatkan pentingnya pendekatan sosial kepada masyarakat terdampak, khususnya para pedagang.
“Dari aspek sosial psikologis, ketika penertiban dilakukan harus ada format relokasi yang jelas. Harapannya, tempat baru ini bisa menjadi sentra UMKM yang representatif,” jelasnya.
Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di tanah milik Desa Driyorejo.
Selain itu, Pemkab Gresik juga berkomitmen melakukan normalisasi sungai secara komprehensif di wilayah Driyorejo sebagai langkah penanganan banjir.
“Pak Bupati juga sepakat melakukan normalisasi sungai secara menyeluruh. Penataan kawasan lanjutan akan dilakukan di sempadan saluran air,” tambah Syahrul.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, DPRD menugaskan Komisi II untuk mengawal proses relokasi pedagang, sementara Komisi III fokus pada penanganan banjir di Driyorejo dan Wringinanom.
Bahkan, dalam rapat itu Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Pemkab Gresik, DPRD, dinas terkait, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Baca juga: Bupati Gresik Minta Warga Wringinanom Aktif Sampaikan Persoalan di Lingkungan
Yani menegaskan bahwa izin penggunaan lahan bagi pedagang sejak awal bersifat sementara dan dapat dicabut sewaktu-waktu untuk kepentingan umum.
“Pemerintah bisa menarik kembali izin jika dibutuhkan, apalagi untuk kepentingan umum seperti penanganan banjir,” tegasnya.
Ia menilai, banyaknya bangunan yang berdiri di atas aliran sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir di wilayah tersebut.
Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kota yang aman, bersih, sehat, dan tertata, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Bupati juga memastikan, program normalisasi sungai akan didukung dari sisi anggaran.
“Di perubahan APBD 2026 kami siap menganggarkan,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan DPRD. Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh upaya penanganan banjir di wilayah Gresik selatan.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
“Mulai dari normalisasi sungai hingga penanganan infrastruktur, kami siap dukung. Persoalan banjir ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Driyorejo dan Wringinanom,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Saifudin. Ia menyebut penanganan banjir di Driyorejo dan Wringinanom telah menjadi perhatian sejak lama, meski terkendala keterbatasan anggaran.
Dengan adanya komitmen dari bupati, ia optimistis program penanganan banjir dapat segera direalisasikan.
Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan perusahaan di sekitar wilayah tersebut untuk turut membantu normalisasi dan pengerukan sungai.
“Perusahaan-perusahaan sebelumnya juga ikut membantu. Ini perlu dikoordinasikan kembali agar penanganan banjir bisa maksimal,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD menilai normalisasi sungai saja tidak cukup. Diperlukan penataan sistem drainase dan langkah komprehensif lainnya agar persoalan banjir tidak terus berulang.
Editor : Abdul Aziz Qomar