DPRD Gresik Menyayangkan Pembongkaran 43 Lapak di Semambung, Minta Relokasi Jelas dan Solusi Banjir Komprehensif

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Proses penggusuran lapak-lapak pedagang di Dusun Semambung, Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota Komisi III DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Yuyun Wahyudi, menyayangkan pembongkaran 43 lapak pedagang di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026).

Pembongkaran tersebut menyasar bangunan yang berdiri di atas sempadan saluran air dan dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Gresik, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta unsur TNI dan Polri.

Baca juga: Penertiban Besar-besaran di Driyorejo Gresik, 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Air Dibongkar Satpol PP

Yuyun mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah merekomendasikan penundaan pembongkaran dengan mempertimbangkan aspek ekonomi para pedagang. Menurutnya, meskipun secara aturan bangunan di atas sempadan saluran air tidak diperbolehkan, pemerintah tetap perlu menyiapkan lokasi relokasi yang layak sebelum penertiban dilakukan.

“Lapak para pedagang ini dulunya diizinkan oleh pemerintah kabupaten pada masa bupati sebelumnya. Jadi mereka tidak bisa serta-merta disebut sebagai bangunan liar,” ujar Yuyun.

Ia juga menyoroti alasan pembongkaran yang dikaitkan dengan penyebab banjir di Jalan Raya Provinsi wilayah Semambung. Menurutnya, jika hal itu menjadi dasar utama, maka penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau alasannya menyebabkan banjir, harus rasional. Bangunan di sempadan saluran air tidak hanya di Semambung, tapi juga banyak di sepanjang jalan provinsi dari barat ke timur yang tidak dibongkar,” tegasnya.

Selain itu, Yuyun menekankan pentingnya kejelasan relokasi bagi para pedagang pascapembongkaran, termasuk pemberian uang tali asih sebagai bentuk kompensasi.

“Tempat relokasi harus jelas. Informasinya sudah ada tawaran lokasi, tapi harus dipastikan benar-benar bisa ditempati dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), anggota DPRD Gresik dari daerah pemilihan Wringinanom–Driyorejo menggelar rapat musyawarah untuk menyikapi rencana pembongkaran tersebut.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Rizaldi Saputra, Sujono, Atek Riduan, Sulisno Irbansyah, dan Kamjawiyono.

Dalam forum itu, berbagai pandangan kritis disampaikan. Kamjawiyono menilai usulan pengosongan lapak bukan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), melainkan dari kepala desa. Ia juga meragukan keterkaitan langsung antara lapak dengan banjir.

“Usulan pengosongan berasal dari kepala desa, bukan dari inisiatif Dinas PUTR. Selain itu, kurang relevan jika lapak disebut sebagai penyebab utama banjir,” ujarnya.

Ia menambahkan, normalisasi saluran air seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Desa Krikilan hingga Desa Cangkir, bukan hanya di area lapak.

Sementara itu, Atek Riduan menyatakan penolakannya terhadap rencana relokasi pedagang.

“Saya tidak sepakat dengan relokasi. Harus jelas sebenarnya tujuan pemerintah itu apa,” tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan Sujono. Ia menyebut lapak tersebut telah berdiri selama puluhan tahun dan menilai persoalan utama justru terletak pada buruknya sistem drainase.

“Lapak ini sudah berdiri kurang lebih 46 tahun. Yang bermasalah adalah saluran air di sepanjang Driyorejo yang tidak berfungsi optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti alih fungsi lahan yang masif dari sawah menjadi kawasan industri yang dinilai turut memengaruhi kondisi lingkungan.

Sulisno Irbansyah menambahkan, para pedagang pada prinsipnya bersedia mematuhi aturan, termasuk membayar retribusi sesuai perda, namun menolak relokasi karena lokasi yang disiapkan dinilai tidak strategis.

“Pedagang ingin tetap bertahan dan siap mengikuti aturan, tetapi lokasi relokasi sepi dan juga berada di atas saluran air,” jelasnya.

Ia pun meminta pemerintah menelusuri akar persoalan banjir secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

“Kami berharap sumber banjir ini dikaji secara komprehensif,” katanya.

Di sisi lain, Rizaldi Saputra mengusulkan solusi kompromi dengan menyesuaikan standar bangunan tanpa harus memindahkan lokasi.

“Standar bangunan bisa ditata ulang, tetapi lokasi tetap dipertahankan. Selain itu, master plan harus disiapkan secara matang sejak sekarang,” pungkasnya.

Dalam penertiban bangunan di Jalan Raya Semambung, Driyorejo itu mendatangkan 2 unit alat berat Dinas PUTR.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, pelaksanaan penertiban lapak di Semambung tersebut telah sesuai aturan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

Khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa tanah pengairan tidak boleh dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan selain untuk kepentingan prasarana sumber daya air.

"Dan sosialisasi sudah dilaksanakan jauh hari, dan para pengguna lapak sudah diberikan informasi sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Camat Driyorejo, Muhammad Amri mengatakan total ada 43 stand bangunan yang ditertibkan, dengan total sepanjang sekitar 1km.

"Bangunan tersebut berdiri di atas saluran air. Dan difungsikan macam-macam, seperti bengkel, julan kopi, makanan dan minuman dan lainnya," katanya, Rabu (8/4/2026).

Untuk para pedagang pengguna lapak yang ditertibkan, lanjutnya, sudah disiapkan relokasi yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

"Tempat relokasi sudah disiapkan sekitar 1km dari lokasi saat ini, yang juga di Dusun Semambung. Tapi juga tergantung mereka mau atau tidak menempati," jelasnya.

Sementara lokasi bangunan yang ditertibkan saat ini, Amri menyebut nantinya akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Setelah ditertibkan, nantinya lokasi tersebut akan difungsikan untuk RTH," ungnapnya.

Pihaknya berharap, penertiban bangunan tersebut dapat mencegah banjir serta mempercantik kawasan tersebut.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru