KLIKJATIM.Com | Gresik - Terduga pelaku pesetubuhan anak bawah umur di Benjeng masih belum dipanggil Polres Gresik.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Informasi yang dihimpun kasus yang sudah dua minggu dilaporkan ini belum ada panggilan kepada terlapor.
Praktisi hukum Gresik, Abdullah Syafii menyayangkan kinerja kepolisian Gresik karena tidak cepat melakukan pemanggilan terduga pelaku yang juga terlapor. Pihaknya ingin segera ada tindakan dari kepolisian untuk menanggapi kasus ini.
"Kasus-kasus asusila di Gresik yang sudah terlapor oleh korban asusila belum ada yang ditahan," katanya kepada klikjatim.com, Sabtu (9/5/2020).
Lebih lanjut Syafii, pihaknya mempertanyakan kinerja atau kualifikasi internal kepolisian mengenai penangkapan yg bisa langsung dilakukan penahanan dan atau prosedur penahanan yang harus melalui proses hukum dalam pemeriksaan.
[irp]
"Misalkan ada suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan pelaku dapat langsung ditahan dengan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Menurutnya dalam peristiwa hukum asusila dirasa sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penahanan.
"Pelaku dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi, apalagi ada korban yang hamil, dan pelaku yang terlapor masih bisa kesana kemari membuat korban sakit hati," tegas Syafii.
Dalam proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat mudah dilakukan ketika pelaku ditahan, mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun.
[irp]
Baca juga: COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas Internasional Tumbuh Melejit di Atas 90 Persen
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, terkait kasus asusila yang menimpa gadis belia di Benjeng pihaknya belum melakukan penahanan kepada pelaku terlapor yang saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan. "Belum ditahan, masih proses," singkatnya.
Diketahui, sepanjang 2020 kasus asusila di Kabupaten Gresik belum ada kejelasan pemanggilan dan penahanan terhadap pelaku tindak asusila.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada tiga kasus asusila, mulai pelaku cabul oknum kepolisian, persetubuhan anak dibawah umur Benjeng, dan cabul di bawah umur Bungah. Semuanya pelaku belum ditahan. (bro)
Editor : Redaksi