Polisi Gresik Tangkap Pemuda Pembawa 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Barang bukti serbuk petasan yang disita polisi (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti.

Melalui Unit Resmob, polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar saat berada di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu pada Minggu (1/3/2026) dini hari.

Baca juga: Transaksi Serbuk Petasan di Depan Masjid, Dua Tersangka Diamankan

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Tersangka yang diamankan berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (28/2) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran serbuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di desa tersebut, petugas segera melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kilogram serbuk petasan yang diduga siap diedarkan, satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang dipakai sebagai sarana transportasi.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.

Polres Gresik turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Untuk pengaduan terkait tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru