KLIKJATIM.Com | Jember - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, sepakat menunda pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Hibah Aset Barang Milik Daerah dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen Jember, Jumat (27/2/2026) malam.
Keputusan tersebut berdampak pada tertundanya rencana hibah lahan seluas 47 hektare di Mojan, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur. Kepada institusi Kepolisian untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Rencana hibah itu sebelumnya diajukan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada 3 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Jember memohon pelepasan sebagian aset tanah di Mojan yang tercatat sebagai barang milik daerah untuk dihibahkan kepada Kepolisian RI Daerah Jawa Timur.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPRD membentuk Pansus Aset yang resmi bekerja sejak 2 Agustus 2025 hingga berakhir masa tugasnya pada 2 Februari 2026.
Pansus yang diketuai Mohammad Hafidi dari PKB itu, bertugas melakukan pendalaman administratif, yuridis, dan tata ruang atas objek hibah.
Aset yang diusulkan berupa sebagian tanah di Bintoro dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14, 15, 17, 18, dan 20 Tahun 2009, dengan total luas mencapai 55,5734 hektare dan telah memiliki akses jalan.
Dalam laporan akhir yang dibacakan pada rapat paripurna, Hafidi menyampaikan hingga masa tugas berakhir, pansus belum dapat menyelesaikan pendalaman secara komprehensif karena sejumlah persyaratan mendasar belum terpenuhi.
“Belum tersedia surat permohonan hibah dari calon penerima hibah, dalam hal ini Mabes Polri, yang merupakan dasar formal pengajuan hibah,” ujarnya saat Rapat Paripurna.
Selain itu, pansus belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan status hukum lahan dalam kondisi “clear and clean”, tidak dalam sengketa, serta tidak sedang dimanfaatkan pihak lain.
Dari sisi tata ruang, belum ada keterangan yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pansus menilai kelengkapan dokumen tersebut merupakan syarat fundamental untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari, kerugian daerah, pelanggaran tata ruang, dan permasalahan pengelolaan aset negara maupun daerah,” kata Hafidi.
Ia menegaskan, belum selesainya pendalaman bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan hibah, melainkan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dalam rekomendasinya, Pansus Aset meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera melengkapi surat permohonan hibah dari calon penerima, menyampaikan keterangan resmi status hukum objek hibah, dokumen kesesuaian tata ruang, serta memastikan lahan bukan LP2B. Pansus juga merekomendasikan pembentukan kembali pansus untuk melanjutkan pendalaman.
Namun rekomendasi pembentukan kembali pansus itu tidak disetujui mayoritas fraksi. Anggota Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menilai pembentukan ulang belum mendesak. “Tahun ini masih ada 13 rancangan peraturan daerah yang harus kita selesaikan dan beberapa rancangan perda rutin yang perlu disempurnakan,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar Amanah Kholil Asyari menyampaikan sikap lebih tegas. Menurutnya, sejak pansus dibentuk hingga masa tugas berakhir, permintaan normatif terkait kelengkapan dokumen belum dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Oleh karena itu Fraksi Golkar menyampaikan agar pansus ini tidak perlu dibentuk lagi. Kalau memang diperlukan, mungkin nanti, tapi tidak hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Dua Mantan Karyawan Konter HP di Jember Akui Ambil 73 Unit Ponsel Dalam Persidangan
Sikap serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Edi Cahyo Purnomo. Ia mengungkapkan bahwa pansus telah berkonsultasi dengan BPKP dan Biro Hukum Pemprov Jatim pada Agustus 2025, dan disarankan agar hibah aset harus didahului permohonan resmi dari Polda atau Mabes Polri.
“Kami berharap pembentukan pansus ditunda sebelum beberapa syarat administrasi dilengkapi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Pandangan menunggu kelengkapan administrasi juga disuarakan Fraksi NasDem, PKS, PPP, dan PKB. Mereka menilai pembentukan pansus tanpa dokumen pendukung hanya akan mengulang situasi yang sama dan berpotensi membuang waktu serta tenaga.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, akhirnya mengetuk palu menyetujui sikap tujuh fraksi tersebut.
Ia menegaskan, rapat paripurna malam itu bersifat menerima laporan akhir pansus. “Sebelum diusulkan kembali, tim aset Pemkab diminta memenuhi syarat administratif yang telah direkomendasikan, mulai dari surat permohonan, status keabsahan hibah sesuai RTRW, bebas dari LP2B, hingga kepastian pembangunan sarana-prasarana SPN dari Polda maupun Mabes Polri,” ujarnya.
Editor : Wahyudi