KLIKJATIM.Com | Surabaya -Seorang guru honorer asal Kabupaten Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda, akhirnya terbebas dari proses hukum setelah penyidik menghentikan perkara dugaan korupsi rangkap jabatan yang sempat menjeratnya.
Penghentian penyidikan itu diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (25/2).
Baca juga: Sumenep Terancam Kekurangan Guru, 464 Honorer Belum Jelas Nasibnya
Menurut Wagiyo, pihaknya secara resmi mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Probolinggo sebelum akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dihentikan,” ujarnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Nomor Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dengan terbitnya SP3 itu, status tersangka terhadap Huda resmi gugur. Penahanannya sendiri telah ditangguhkan sejak Jumat (20/2), sehingga yang bersangkutan sudah lebih dulu keluar dari tahanan.
Baca juga: Gagal Rampas Motor, Residivis Begal Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga
Kasus ini bermula saat Huda diketahui merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap di SD Negeri Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe. Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, ia tercatat mengajar sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta.
Pada 2019, Huda mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa dan dinyatakan lolos, meski masih berstatus guru honorer. Dari jabatan kedua tersebut, ia menerima penghasilan sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta. Penyidik menilai praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Namun, Kejati Jatim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menghentikan perkara. Salah satunya, Huda telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321, yang merupakan akumulasi penghasilan sejak 2019. Pengembalian dana itu dilakukan pada Senin sebelum pengumuman resmi SP3.
Selain pengembalian kerugian negara, aspek rasa keadilan juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Meski demikian, pihak Kejati Jatim mengakui dalam proses pendaftaran jabatan pendamping desa terdapat pelanggaran, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus guru tidak tetap.
Dengan dihentikannya penyidikan, kasus dugaan korupsi rangkap jabatan yang sempat menyita perhatian publik di Probolinggo itu resmi ditutup.
Editor : Wahyudi