Lion Air Kembali Terbang dengan Prosedur Ketat

klikjatim.com
Formasi tempat duduk pesawat selama pandemi beberapa waktu lalu

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Setelah diizinkan Kementerian Perhubungan, Lion Air akan beroperasi melayani jaringan domestik mulai Minggu, 10 Mei 2020 mendatang. Namun layanan penerbangan tersebut akan menggunakan protokol dan prosedur ketat bagi para penumpangnya.

[irp]

Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan BAP DPD RI Perkuat Sinergi dalam RDPU Bahas Penyelesaian Konflik Agraria

Menurut Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Air, seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami memfasilitasi calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di kantor cabang penjualan tserta melalui website resmi," kata Danang.

Dikatakan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan. Juga mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Ditambahkan, Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi.

Baca juga: AMSI : Gugatan Mentan ke Tempo Ancam Kebebasan Pers

[irp]

"Tujuannya agar pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara. Demi upaya memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19," terang dia.

Protokol itu antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.

Baca juga: Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Sengketa dan Konflik Pertanahan

Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya.

Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”), tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle). Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru