KLIKJATIM.Com | Jember – Sejumlah perwakilan nelayan dari Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, mengadukan nasib mereka terkait berkurangnya jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi kepada DPRD Jember.
Aduan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi B Gedung DPRD Jember, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: DPRD Gresik Soroti Serapan Anggaran, IPM, hingga Pengangguran dalam Rekomendasi LKPJ 2025
Para nelayan mengeluhkan adanya praktik pembelian solar subsidi oleh pedagang eceran atau tengkulak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Kondisi ini dinilai sangat merugikan karena memangkas hak nelayan yang secara resmi telah mengantongi kartu elektronik (e-Pas).
Muhammad Jufri, perwakilan nelayan Puger, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, nelayan dengan e-Pas besar seharusnya mendapatkan 200 liter solar per hari, sementara e-Pas kecil mendapatkan 50 liter. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain.
“Tapi yang didapatkan oleh nelayan itu cuma 100 liter. Ini jelas merugikan kami yang memang melaut setiap hari dan sangat bergantung pada solar subsidi. SPBN seharusnya hanya melayani nelayan, tapi ternyata melayani para pedagang. Seharusnya pedagang itu membeli di SPBU, bukan di SPBN,” tegas Jufri usai rapat.
Jufri menjelaskan, modus yang digunakan adalah para pedagang eceran membeli solar di SPBN menggunakan e-Pas milik nelayan lain dengan dalih membantu mengambilkan. Padahal, solar tersebut diduga kuat diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga stok di SPBN seringkali habis sebelum kebutuhan nelayan terpenuhi.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa barang subsidi telah diatur ketat oleh pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan. Legislator PDI Perjuangan ini berjanji akan menindaklanjuti persoalan tengkulak yang meresahkan nelayan tersebut.
Baca juga: Data Kemiskinan Jember Dipertanyakan, Verval Dinilai Tak Akurat
“Barang subsidi seperti bensin pertalite sebenarnya tidak ada di pengecer. Cuma kita nggak boleh menyampaikannya karena mohon maaf masih banyak masyarakat kita yang menambah penghasilan dari eceran tersebut. Tapi kalau masalah tengkulak di SPBN, mungkin nanti akan kita sikapi,” ujar Candra dalam rapat.
Dugaan penyimpangan ini juga disoroti oleh Anggota Komisi B, Khurul Fatoni. Ia menduga adanya praktik jual beli surat rekomendasi atau e-Pas yang dimanfaatkan oleh pihak yang bukan nelayan aktif.
“Mungkin ada orang yang memiliki surat rekomendasi, tapi tidak digunakan untuk kegiatan nelayan. Dan itu dijual kepada nelayan-nelayan yang memiliki kapal besar maupun kecil. Indikasinya sudah lama terjadi, saya ada beberapa catatan soal ini. Hanya saja ini perlu campur tangan dari Komisi B untuk mengurainya nanti,” jelas politisi NasDem yang akrab disapa Toni tersebut.
Baca juga: Sejuk, May Day 2026 di Jember Diisi Pengajian dan Dukungan terhadap Dewan Kesejahteraan Buruh
Meskipun Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Jember tidak hadir hingga rapat usai, Komisi B berencana menjadwalkan ulang pemanggilan dinas terkait bersama para nelayan untuk memperjelas persoalan regulasi dan distribusi.
Persoalan BBM ini menjadi krusial mengingat kondisi cuaca yang sedang tidak menentu di wilayah pesisir. Nelayan berharap ada penertiban segera agar hak mereka tidak lagi dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Kami bekerja bergantung pada BBM solar ini. Apalagi di kondisi cuaca saat ini. Hujan dan angin kencang tidak tentu,” pungkas Jufri.
Editor : Fatih