Terdakwa Perampokan Sadis di Gresik Ahmad Midhol Divonis 18 Tahun Penjara, Meski Tuntutan Jaksa Hanya 14 Tahun

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Terdakwa Ahmad Midhol, saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Setelah hampir dua tahun bergulir, kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Midhol, pelaku perampokan sadis yang menewaskan Wardatun Toyyibah, Kamis (12/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Akhmad Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP—sebelumnya Pasal 365 ayat (4) KUHP—yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Ditangkap di Kalimantan, Tersangka Utama Perampokan dan Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Tiba di Gresik Berkursi Roda

Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani menegaskan, pihaknya sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan pidana.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena dinilai terlalu ringan,” ujar Sri Hariyani di persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Midhol dengan pidana 14 tahun penjara. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa bukan aktor utama dalam perampokan tersebut. Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim berpandangan lain.

Majelis menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Aksi kekerasan yang dilakukan Midhol menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian jantung, ulu hati, dan paru-paru hingga meninggal dunia. Selain itu, perbuatan tersebut mengakibatkan anak korban kehilangan sosok ibu serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

“Terdakwa juga menikmati sebagian dari uang hasil kejahatan dengan total mencapai Rp160 juta,” tegas hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Gresik menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. “Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Sri Hariyani.

Baca juga: Buron Setahun, Otak Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Gresik Ditangkap di Kebun Sawit Kalimantan

Dalam putusan itu, majelis juga memaparkan kronologi perampokan sadis yang terjadi pada 16 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Aksi tersebut direncanakan sejak malam sebelumnya, ketika Akhmad Midhol bertemu dengan Asrofin—yang kini telah divonis 12 tahun penjara—di kamar terdakwa.

Midhol sempat menanyakan kepada Asrofin terkait keberadaan uang di rumah Machfud, suami korban. Keduanya kemudian menyusun rencana perampokan. Asrofin lebih dulu melakukan survei lokasi dengan berpura-pura mengisi saldo dompet digital dan melihat adanya tumpukan uang pecahan Rp100 ribu.

Menjelang tengah malam, keduanya berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Midhol membawa sebilah pisau dapur, sementara Asrofin membawa linggis kecil untuk mencongkel pintu belakang rumah.

Setelah berhasil masuk, Midhol mencari uang di laci toko korban namun hanya menemukan sebuah telepon genggam. Ia kemudian menuju kamar dan mendapati tumpukan uang di dalam lemari. Saat itu, korban tengah tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

Baca juga: Setelah Aksi Perampokan Bersenpi di Driyorejo, Polres Gresik Imbau Warga Manfaatkan Layanan Pengawalan Gratis

Ketika Midhol mengambil uang, korban terbangun dan sempat melawan. Terdakwa membungkam mulut korban, namun korban menggigit tangan pelaku. Dalam kondisi terdesak, Midhol menikam leher korban dengan pisau, lalu kembali menusuk bagian perut sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Usai kejadian, Midhol dan Asrofin melarikan diri. Pisau dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bengawan Solo, sementara hasil rampokan dibagi. Asrofin menerima Rp10 juta, sedangkan Midhol membawa sebagian besar uang dan sempat buron ke Kalimantan Tengah selama hampir satu tahun.

Saat ini, Asrofin telah menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sementara Akhmad Midhol harus menerima vonis 18 tahun penjara atas perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Immamal Muttaqin dan terdakwa Akhmad Midhol kompak menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru